Oleh karenanya, MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” pungkas Harli.
Informasi terkini, Juanda kini tengah digelandang oleh Satgas SIRI Kejagung menuju ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut). Di Kejati Sumut, terpidana korupsi ini nantinya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Binjai. (Yudha Krastawan)