IPOL.ID – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Selatan berhasil mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan dokumen izin tinggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Delapan WNA itu juga terlibat dalam kasus penipuan membuat uang dollar Amerika palsu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, awalnya diketahui adanya informasi WNA yang menyalahgunakan (dokumen) izin tinggal. Artinya WNA itu melakukan aktivitas di wilayah Jakarta Selatan tidak sesuai izin tinggal diberikan kepada yang bersangkutan.
“Anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menindaklanjuti memulai operasi dan diamankan delapan WNA terdiri dari empat pria dan empat perempuan melakukan kegiatan tak sesuai visa dan dokumen izin tinggal, di tempat kejadian perkara (TKP) mereka ditemukan melakukan melawan hukum,” kata Andika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johanes Fanny dan Kepala Bidang Inteldakim, Sukri Martin di Aula Lantai 5 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang, Jumat (5/7/2024) sore.
Andika menjelaskan, delapan WNA tersebut berhasil ditangkap anggota Inteldakim di sebuah kamar Hotel di Jakarta Selatan, pada Jumat (28/6/2024).
“Didata kedelapan WNA yaitu enam di antaranya asal WN Kamerun, 1 WN Congo, dan 1 WN Tanzania. Kami amankan mereka di dalam satu kamar hotel di Jakarta Selatan,” ujar Andika.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, Fanny membeberkan, saat dilakukan penggerebekan di TKP, Tim Inteldakim mendapatkan bahan baku pembuat uang palsu (upal), sehingga terbongkar kegiatan pembuatan uang dollar palsu, pecahan 100 dollar mata uang Amerika palsu.
“Dari delapan WNA ini, empat di antaranya berinisial FS, TZM, HDH, dan MNA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan 100 dollar Amerika. Berikut bahan baku kertas polos juga cairan kimia khusus,” bebernya.
Selain bahan baku kertas putih dan hitam serta dokumen izin tinggal para warga asing yang diamankan. Petugas juga mengamankan alat sinar ultraviolet, paspor dan visa, kertas kwitansi pegadaian, buku tabungan, dan hp.
“Dalam kasus ini kami kolaborasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran hukum pembuatan upal”.
Untuk pelanggaran keimigrasian, kedelapan WNA dikenakan Undang-Undang (UU) Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 122 huruf a tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal, Pasal 71 huruf a jo Pasal 116 karena tidak dapat memberikan keterangan identitas diri atau keluarga atau perubahan status sipil penjamin atau perubahan alamat kepada petugas imigrasi.
“Selanjutnya, mereka WNA melanggar Pasal 71 huruf b Tahun 2011, tak dapat memperlihat identitas atau dokumen izin tinggal kepada petugas imigrasi, serta melakukan aktivitas tak sesuai izin tinggal diberikan,” tegas Fanny. (Joesvicar Iqbal)