Sebagai informasi, Firman sebelumnya berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada 28 Desember 2016 hingga 21 Mei 2017. Dia kemudian mendapat penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Lalu, Firman diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif.
“Terdakwa tidak juga berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa,” pungkas Harli.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II; menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak; dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000. (Yudha Krastawan)