IPOL.ID-Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta, Marullah Matali dinilai berpeluang menggantikan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelang berakhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden.
Hal itu terjadi, jika Jokowi menarik kembali Heru Budi Hartono sebagai Kasetpres.
“Posisi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dapat diisi oleh pejabat yang selevel dengan Heru yakni eselon I. Pejabat itu diharapkan bisa lebih memiliki fokus untuk mengatasi permasalahan Jakarta dengan berbagai tantangannya sebagai ibu kota,” ujar pengamat politik, Sugiyanto, Minggu (28/7/2024).
Aturan yang bisa digunakan untuk menarik kembali Heru Budi sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), SGY menguraikan yakni Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, terdapat sembilan fungsi Sekretariat Presiden yang dikepalai oleh Kasetpres.
“Mengingat pentingnya fungsi Kasetpres, penarikan kembali Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menjadi hal yang mendesak,” bebernya.
Sejumlah alasan logis yang bisa dikedepankan, seperti konsistensi dan stabilitas pemerintahan. Kasetpres memiliki peran penting dalam mendukung Presiden menjalankan tugas sehari-hari. Disamping kata dia, koordinasi dan kolaborasi. “Dengan kembalinya Heru Budi Hartono, diharapkan dapat menjaga koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Kasetpres dan Menteri Sekretaris Negara, sehingga semua pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik sebelum pergantian pemerintahan,” katanya.
Sisi penguatan legasi, Kasetpres dapat membantu Presiden Jokowi memastikan bahwa kebijakan dan program utama yang telah dijalankan selama masa jabatannya dapat ditutup dengan baik, memperkuat legasi pemerintahannya.
“Menjelang akhir masa jabatan penguatan tim kepresidenan sangat penting. Tim kepresidenan dapat memperkuat tim tersebut dalam menghadapi berbagai tantangan nasional dan internasional,” paparnya.
Untuk diketahui, Kasetpres berada di bawah Menteri Sekretariat Negara. Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2024, berarti bersamaan dengan pembubaran kabinet Jokowi. Oleh karena itu, pergantian Kasetpres baru juga akan menjadi hal penting berdasarkan pertimbangan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
Dan terpenting, menjelang masa jabatan efektivitas dan efisiensi administrasi harus diutamakan.”Posisi Heru penting membuktikan kemampuannya dalam mengelola administrasi kepresidenan dengan efektif dan efisien. Mengembalikannya ke posisi tersebut dapat membantu memperlancar transisi akhir masa jabatan presiden dengan baik,” katanya.
Jika Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024,”Tentu akan memudahkan Heri Budi mendaftarkan diri,” tutupnya.(sofian)