IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk dari Mahkamah Agung.
“Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di back up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dikutip Selasa (23/7/2024).
Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi. Maka dari itu, Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin dalam kesempatan ini menyepakati bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.
“Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan, ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.