Komit ini terlihat dari langkah Siti yang turut mendukung Peraturan Presiden Nomor. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).
Indonesia telah menyampaikan target penurunan emisi GRK ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dengan kemampuan sendiri sebesar 29% dan dengan dukungan internasional sebesar 41%.
Pada 2022, Indonesia kembali memperbaharui target NDC melalui Enhanced NDC dengan target menurunkan emisi GRK dengan kemampuan sendiri 31,89% dan dengan dukungan internasional sebesar 43,20%.
Kemudian pada COP-28 UNFCCC, Siti Nurbaya memaparkan strategi menuju Net Zero Emission berdasarkan ENDC yaitu mulai dari implementasi Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, pengurangan emisi GRK dari pengelolaan sampah dan limbah, hingga transisi energi baru terbarukan.
ENDC ini sejalan dengan Long-Term Low Carbon and Climate Resilience Strategy (LTS-LCCR) 2050 dengan visi untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.