Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilihpembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending.Fintech P2P Lending sendiri memiliki pola bisnis two-sided market, yaitupasar yang memiliki dua jenis konsumen.
Konsumen pertama dalam fintech P2PLending disebut dengan borrower atau penerima dana. Penerima dana dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan PendanaanBersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan,badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.
Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender,yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikanpendanaan.
Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukanantara lender dengan borrower. Perubahan perilaku di satu konsumen bisamempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan.
Makapenting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupunlender.Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisiborrower dimana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data,transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisiborrower.