Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nailul Huda Direktur Ekonomi Digital CELIOS: Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Nailul Huda Direktur Ekonomi Digital CELIOS: Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending
Ekonomi

Nailul Huda Direktur Ekonomi Digital CELIOS: Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending

Bambang
Bambang Published 09 Jul 2024, 15:05
Share
6 Min Read
rupiah
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

Masyarakat yang unbankable atau underserved lebih memilihpembiayaan digital alternatif seperti fintech P2P Lending.Fintech P2P Lending sendiri memiliki pola bisnis two-sided market, yaitupasar yang memiliki dua jenis konsumen.

Konsumen pertama dalam fintech P2PLending disebut dengan borrower atau penerima dana. Penerima dana dalamPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan PendanaanBersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan orang perseorangan,badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan.

Sedangkan konsumen satu lagi adalah pemberi dana atau disebut lender,yaitu orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikanpendanaan.

Fungsi dari platform fintech P2P Lending adalah mempertemukanantara lender dengan borrower. Perubahan perilaku di satu konsumen bisamempengaruhi konsumen lainnya, termasuk dalam perlindungan kegiatan.

Baca Juga

Nailu Huda INDEF edit 1
Indef: “Kebijakan HET Migor Sesuai Daya Beli Masyarakat”

Makapenting bagi regulator untuk memberikan perlindungan baik bagi borrower maupunlender.Dalam peraturan POJK terbaru, perlindungan masih dititikberatkan dari sisiborrower dimana pasal 100 POJK N0.10/2022 tersebut masih dari sisi data,transparansi, hingga penanganan penagihan yang memang dikhususkan untuk sisiborrower.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Moral Hazard Borrower Fintech P2P Lending, Nailul Huda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI), Mirwanto HMPTI Minta Waspadai PP 19 Terkait Pengelolaan Tanah di Kementerian Pintu Masuk ‘Cewe-Cawe’
Next Article (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) yang dirancang khusus untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?