Kedua program itu memerlukan iuran per bulan hanya Rp16.800. Tetty menyebut dengan iuran semurah itu, peserta sudah berhak dengan sederet manfaat perlindungan yang sangat besar dari negara. Seperti manfaat JKK yaitu memberikan layanan pemulihan tanpa batas biaya dan batasan waktu kepada peserta yang kecelakaan kerja.
”Seluruh kebutuhan medis peserta berapa pun biayanya dan berapa pun lama perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit mitra kami akan dipenuhi dari Jaminan Kecelakaan Kerja sampai peserta sembuh dan sampai peserta bekerja kembali,” ungkap Tetty. Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. Istimewanya lagi, dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Dalam sosialisasi kali ini kami mendorong peserta yang belum mengikuti program JHT agar mulai ikut. Sayang kalau tidak ikut, karena tabungan JHT ini adalah program paling favorit peserta dari zaman dulu. Itu karena hasil pengembangan JHT memberikan bagi hasil yang tidak mengecewakan, yaitu rata-rata di atas bunga perbankan komersial,” cetus Tetty.