“Upaya perluasan akses keuangan perlu terus dilakukan di semua wilayah, agar peningkatan perekonomian dapat tercapai, melalui langkah nyata secara bersama-sama dalam mendekatkan semua lapisan masyarakat dengan produk dan layanan jasa keuangan,” tambah Aman.
Lebih lanjut, Aman menjelaskan bahwa keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Di samping itu, peningkatan literasi keuangan serta pelindungan konsumen di daerah juga tidak terlepas dari tugas dan fungsi keberadaan TPAKD.
Pengukuhan TPAKD Papua Barat Daya dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Jhony Way, disaksikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Kepala OJK Provinsi Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean.
Pengukuhan TPAKD Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan jumlah TPAKD seluruh Indonesia menjadi sebanyak 523. Pengukuhan TPAKD ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi wilayah lainnya untuk segera melakukan pembentukan dan pengukuhan TPAKD.
Horas Maurits yang hadir secara daring menyampaikan empat arahan utama untuk TPAKD, yaitu: