Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni
HukumNews

Panji Gumilang Dinyatakan Bebas Murni

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jul 2024, 06:09
Share
2 Min Read
Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kini bebas murni. (foto: Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

“Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangan yang diterima di Indramayu, Rabu.

Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.

“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024. “Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” katanya.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Panji Gumilang bebas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi di PEA RI-PEA Sepakati Kerja Sama Empat Bidang Strategis
Next Article gibran rakabuming raka n kel Wapres Terpilih Gibran Rakabuming, Boyong Keluarga ke Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?