IPOL.ID- Pansus angket pengawasan haji DPR RI menyebut ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Hal itu diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).Menurutnya, dugaan itu mencuat berdasarkan informasi yang diterima Pansus Angket Haji.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi,” bebernya.
Untuk mendalami indikasi itu, kata Luluk, Pansus Angket Haji DPR RI akan memanggil para pihak terkait. “Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024), menyetujui pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji.(sofian)