IPOL.ID – Diduga kuat 30 orang rupanya tidak hanya satu kali memaksa MRR, 23, remaja korban penyekapan dan penyiksaan, untuk menjual ginjalnya ke rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk membayar dan atau melunasi utang.
Hal itu diungkap oleh Pengacara MRR, Muhamad Normansyah bahwa selama disekap sejak Maret-Juni 2024 lalu, kliennya dipaksa oleh pelaku untuk datang ke dua rumah sakit berbeda untuk menjual ginjalnya.
“Jadi dari keterangan korban dipaksa menjual ginjal untuk membayar utang ke dua rumah sakit. Dipaksa oleh mereka untuk mencoba itu,” ujar Normansyah saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
Dugaan para pelaku memaksa MRR menjual organ ginjal demi membayarkan utang pembagian keuntungan penjualan mobil sebesar Rp100 juta kepada pelaku utama berinisial H.
Tidak diketahui pasti bagaimana para pelaku dapat mengetahui informasi penjualan organ tersebut, namun merekalah yang mengurus administrasi penjualan ginjal.
“Korban tidak tahu tujuannya apa disuruh ikut saja, yang ngurusin semua adalah pelaku. Di sana (rumah sakit) korban tidak ketemu siapa-siapa, pelaku yang ngurus semua,” beber Normansyah.