IPOL.ID – Kepolisian Jakarta Timur diminta dapat bergerak cepat mengusut kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dialami pemuda berinisial MRR, 23, oleh sekitar 30 orang.
Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah meminta kepolisian untuk dapat bergerak cepat, karena hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan yang berarti.
Sejak dilaporkan pihak keluarga pada 19 Juni 2024 hingga kini terduga pelaku utama berinisial H belum diperiksa, sedangkan dia menduga barang bukti terkait kasus belum dapat diamankan polisi dari lokasi kejadian.
“Baru saksi pelapor (korban) saja yang dipanggil dan belum ada ada saksi dari terlapor. Kami berharap semua bukti-bukti dapat langsung diambil,” harap Normansyah di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pihak keluarga khawatir bila para pelaku tidak kunjung diperiksa maka mereka diduga akan menghilangkan barang bukti kasus, khususnya CCTV yang berada di dalam cafe lokasi kejadian.
Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab, karena setelah dua pekan dilaporkan cafe tempat MRR disekap dan dianiaya tak kunjung dipasangi garis polisi oleh polisi.
Padahal selain CCTV menyorot kejadian, di cafe tersebut terdapat barang bukti tabung gas ukuran 3 kilogram yang digunakan pelaku menghantam bagian kepala belakang MRR.
Kemudian tempat sampah besi yang dilempar pelaku ke MRR, asbak beling digunakan pelaku menghantam kepala MRR, kompor gas dua tungku digunakan menghantam punggung MRR, dan lainnya.
“Tentu kekhawatiran kita sangat tinggi ya. Karena barang bukti ini ada sidik jari, ada barang-barang yang lain. Sama yang paling penting CCTV, CCTV sampai sekarang belum diambil,” bebernya.
Lebih jauh, Normansyah juga berharap dalam kasus ini Unit Reskrim juga tidak bisa hanya melakukan proses hukum terhadap pelaku utama berinisial H, tapi puluhan orang lain yang diduga ikut terlibat juga diperiksa.
Berdasar keterangan MRR, terdapat sekitar 20-30 orang yang melakukan berbagai penganiayaan secara bergantian di cafe selama bulan Maret-Juni 2024.
Dalam laporan MRR yang teregistrasi awal di Polsek Duren Sawit disebutkan terlapor hanya H saja, dan pada sangkaan pasal tidak terdapat penyertaan tindak pidana untuk pelaku lebih dari satu orang.
“Tapi yang jelas lebih dari 20 orang, sisanya entah turut serta atau membantu dalam tindak pidana ini. Mereka (puluhan pelaku penganiayaan) hanya murni berteman (dengan H),” tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Sutikno belum juga memberikan jawaban.
Sebelumnya, kejadian MRR disekap dan dianiaya sejak bulan Maret hingga Juni 2024 lalu oleh seorang temannya berinisial H dan puluhan pelaku lain pada satu cafe di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyekapan dan penganiayaan itu dipicu karena korban tak mampu melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang harusnya dibagi dengan sistem bagi hasil 60 dan 40 antara H dan MRR. (Joesvicar Iqbal)