Karena itu, selain reformulasi, dia juga meminta agar pencantuman label di kemasan menjelaskan berapa kadar gula, garam dan lemak yang terkandung di dalamnya, harus cukup besar dan mudah terbaca konsumen.
Hal ini dilakukan dengan mewujudkan standar minimum dan petunjuk dalam mendesain label yang disebut sebagai “Front-of-Pack (FoP) label system”.
Ini juga mengikuti paduan internasional, seperti “WHO Guiding principles and framework manual for front-of-pack labelling for promoting healthy diet” yang sudah dikeluarkan tahun 2019.
“Tujuannya adalah untuk memberi informasi yang lebih baik bagi konsumen untuk memilih produk makanan dan minuman yang lebih sehat,” tutur Tjandra.
Hal lain yang juga dia usulkan, yakni cukai bagi produk makanan tertentu, khususnya yang kadar gula, garam dan lemaknya dapat berpotensi mengganggu kesehatan.
Dalam hal ini, negara-negara ASEAN bersepakat membagi pengalaman yang baik dan inovatif tentang anggaran kesehatan dan pemanfaatan cukai untuk promosi gaya hidup sehat dan program pengendalian penyakit tidak menular (PTM).
Disebutkan juga bahwa negara-negara ASEAN setuju untuk membentuk aturan kebijakan fiskal terhadap makanan dan minuman yang tidak sehat.
Tjandra berharap makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat mengandung kadar gula, garam dan lemak yang sesuai dengan panduan kesehatan yang ada.
“Adalah kewajiban pemerintah untuk menjamin agar produk makanan dan minuman yang dijual memang menyehatkan bangsa,” kata dia. (Lumi)