Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan. “Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram,” pungkas Abdul Khoir. (Sol)
