IPOLID – Menyikapi penggantian Plt Badan Kesbangpol Prov. Sulbar yang sebelumnya dijabat oleh Yusuf Tahir digantikan oleh Herdin Ismail, Kepala BKD Sulawesi Barat Bujaeramy Hassan angkat bicara. Menurutnya, proses pergantian tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bahkan justru melaksanakan ketentuan yang berlaku.
“Penting saya jelaskan kepada publik bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat sebagai Pelaksana Tugas” ujarnya, Senin (8/7).
Bujaeramy juga menjelaskan bahwa Plt pada jabatan tertentu merupakan tugas tambahan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas rutin dari suatu jabatan yang pejabat defenitifnya berhalangan tetap. Oleh karena itu, ruang lingkup wewenang dan tata cara penetapannya tentu berbeda dengan menetapkan pejabat yang defenitif.
“PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya, dan tidak perlu ditetapkan dengan keputusan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat pemberi mandat. Jadi Plt itu tidak seperti pejabat defenitif yang harus dilantik dan wajib mengucapkan sumpah jabatan. Plt itu adalah penugasan tambahan kepada salah seorang pejabat untuk melaksanakan tugas-tugas rutin pada jabatan tertentu yang pejabat defenitifnya berhalangan tetap” jelasnya
“Plt itu sejatinya untuk pengisian sementara jabatan yang pejabat defentifnya berhalangan tetap, termasuk jabatan yang pejabat defenitifnya belum ditetapkan seperti Badan Kesbangpol” ungkapnya.
“Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2OI9 dan terakhir Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ucap Bujaeramy. “Pak Yusuf Tahir selaku Plt yang lama ini kan berakhir masa tugasnya pada tanggal 5 Juli 2024 dan sebelumnya yaitu pada tanggal 5 April 2024 juga sudah diperpanjang. Oleh karena itu, secara normatif sah-sah saja jika ditunjuk Plt yang lain untuk melaksanakan sementara tugas-tugas rutin Kaban Kesbangpol sambil menunggu ditetapkannya pejabat defenitif” pungkasnya. (sol)