Normansyah menambahkan, selain saksi kunci, korban, kakak dan orangtua MRR juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk keperluan penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pada hari ini pun penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali memeriksa MRR untuk keperluan penyelidikan terkait penambahan pasal-pasal kasus.
“Kemarin kan cuman dikenakan Pasal 333 KUHP terkait penyekapan, kalau sekarang ada pasal terkait perampasan, penganiayaan. Jadi ini lebih ke BAP lanjutan dari yang kemarin,” jelasnya. (Joesvicar Iqbal)