IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK, pada 5 Juli 2024 lalu.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan penetapan para tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Adapun dari 21 tersangka, 4 orang tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)