Haris menambahkan, berdasar hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo terdapat unsur pidana dalam kasus pegawai SPBU terluka saat mengadang mobil.
Namun untuk memastikan unsur pidana dan menentukan penetapan pasal, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari sejumlah alat bukti.
“Kita harus periksa dulu dan gali kesaksian para pihak, saksi-saksi untuk mencari tindak pidananya. Pengenaan pasal pun harus tepat berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lain,” tutup Haris. (Joesvicar Iqbal)
