Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menjelaskan, Sekda sebelumnya, Moch Maesyal Rasyid, masih berstatus cuti. Dalam proses pengajuan pensiun dini tersebut, perlu pengisian kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, untuk sementara waktu, jabatan sekda diisi oleh Plh yakni Soma Atmaja. Plh tersebut berlaku sementara atau 15 hari ke depan dan dapat diperpanjang.
“Saat ini Bapak Moch Maesyal masih berstatus ASN dan Sekda, cuma posisinya sedang cuti. Pengajuan pensiun dini tidak otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri,* katanya.
Dia mengatakan, ada proses yang harus dilalui yakni mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Pj Bupati Tangerang.
“Lalu Pak Pj Bupati juga harus melaporkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan atau tidaknya pengunduran diri sebagai ASN,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Soma Atmaja juga menjabat sebagai Plt Kadiskominfo. Untuk pengisian jabatan Plt Kadiskominfo tersebut segera diumumkan.
“Jabatan Plt Kadiskominfo ini yang menunjuk adalah Pak Pj Bupati atas persetujuan Gubernur. Jadi nanti Pak Pj Bupati akan mengumumkan namanya (Plt Kadiskominfo),” katanya.(Irma/Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)