IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Bukan tanpa alasan, Hariyanto dilaporkan lantaran diduga terseret kasus dugaan korupsi dana earmark sebesar Rp404 miliar di APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (Petir) di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Selain Hariyanto selaku Sekdaprov Riau, Petir juga melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra.
“Hari ini resmi kami laporkan dugaan korupsi dana earmak sebesar Rp404 miliar ke Jampidsus Kejagung RI,’’ ujar Ketua Umum DPN Petir Jackson Sihombing, kepada wartawan dikutip Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan per 31 Desember 2023, hanya tinggal Rp33.776.157.086,06.
Dengan demikian, tegas Jack Sihombing, dana earmark sebesar Rp404.377.844.429,94 penggunaannya tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
Dia berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti ini. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan,
‘’Kami minta SF Hariyanto yang saat ini menjabat Pj Gubri, dan Indra, yang sekarang menjabat Pj Sekdaprov Riau segera diperiksa oleh Jampidsus,” desak Jackson.
Dalam laporannya, Petir menuding dugaan keterlibatan Hariyanto selaku Sekdaprov Riau tahun 2023 dan Indra selaku Kepala BPKAD Riau.
SF Hariyanto merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif, dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah.
Dia menjelaskan, BPKAD Riau mengakui memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023, seperti diakui Plh. Kepala BPKAD Riau, Mardoni Akrom melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024.
Pada surat tersebut, Kepala BPKAD Riau menjelaskan bahwa dana Earmark yang terpakai ditutupi dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).
“Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau,” tulis BPKAD pada surat tersebut, seperti dikatakan Jackson.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar ketika dihubungi belum merespon laporan yang dilayangkan para pemerhati korupsi tersebut.
Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh pihaknya akan ditelaah guna ditindaklanjuti lebih jauh.
Hal itu sebagai bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi.
Bahkan, Burhanuddin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan terdekat.
“Mari kita bangun semangat anti korupsi dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, Institusi dan negara,” ujar Burhanuddin dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia beberapa waktu lalu.(Yudha Krastawan)