IPOL.ID – Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti pelaporan yang telah dilayangkan wartawan Kompas TV Bodhiya Vimala terkait pengeroyokan usai sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin (11/7).
“Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam melalui pesan singkat, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, kasus itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Pelapor BVC pelapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Diketahui, laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. (far)