IPOL.ID – Polda Metro Jaya membenarkan pencabutan paspor mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) atas permintaan penyidik. Diketahui pihak imigrasi menarik sementara paspor Firli setelah masa pencegahannya ke luar negeri diperpanjang.
“Betul merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (17/7).
Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan, permohonan pencabutan paspor itu bersamaan dengan pencegahan ke luar negeri kepada Firli yang kedua kalinya.
Menurutnya, hal itu dilakukan tetap dalam koridor kepentingan penanganan perkara. Pihaknya juga memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Intinya penyidikan dalam perkara aquo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (far)
Polda Metro Sebut Pencabutan Paspor Firli Bagian dari Penanganan Perkara
