IPOL.ID – Enam tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor dibekuk aparat Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dua dari enam tersangka diamankan merupakan residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
“Untuk tersangka yang sudah kita amankan sebanyak 6 orang, dua di antaranya adalah residivis di Lapas Tangerang,” terang Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi pada awak media, Rabu (10/7/2024).
Pamen jebolan Secapa angkatan 36, Nunu mengungkapkan, para pelaku berinisial SK, 35, U, 28, dan DS, 35, berperan sebagai pemetik sepeda motor. Sedangkan SW, 35, SKA, 20, dan IP, 30, merupakan penadah.
Para tersangka, sambungnya, melakukan pencurian di kawasan Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa. Mereka mencari targetnya secara acak.
“Modus operandi pelaku melakukan dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T) tersebut, dan dilakukan siang hari,” bebernya.
Awal pengungkapan kasus, saat polisi mendapat informasi adanya sejumlah sepeda motor hasil curian yang diparkirkan di Stasiun Kebayoran Lama.
“Mulanya kami dapatkan sepeda motor ini terparkir ada di wilayah Kebayoran Lama, tepatnya di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama,” jelas Nunu.
“Dari situ kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya,” tambah dia.
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)