“Mulanya kami dapatkan sepeda motor ini terparkir ada di wilayah Kebayoran Lama, tepatnya di Stasiun Kereta Api Kebayoran Lama,” jelas Nunu.
“Dari situ kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya,” tambah dia.
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, serta beberapa buah kunci letter T yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)