IPOL.ID – Polisi berhasil membongkar markas judi online di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku diamankan. Polisi juga menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.
“Ada beberapa barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan oleh pihaknya. Salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” paparnya.
Salah satu orang lainnya berinisial MHP (41), dia merupakan pemilik rekening penampung uang hasil judi online.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus judi online tersebut.(Vinolla)