Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ungkap Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Pelaku Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Ungkap Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Pelaku Ditangkap
Kriminal

Polisi Ungkap Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 7 Pelaku Ditangkap

Farih
Farih Published 11 Jul 2024, 13:05
Share
1 Min Read
Polisi gerebek markas judi online di Jakbar. Foto: Ist
Polisi gerebek markas judi online di Jakbar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polisi berhasil membongkar markas judi online di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku diamankan. Polisi juga menyita alat perangkat seperti komputer hingga handphone yang digunakan para pelaku.

“Ada beberapa barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan oleh pihaknya. Salah satu dari tujuh tersangka merupakan pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut.

“Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19),” paparnya.

Salah satu orang lainnya berinisial MHP (41), dia merupakan pemilik rekening penampung uang hasil judi online.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus judi online tersebut.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apartemen jakarta barat, Judi Online, markas judi online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo Polri Gunakan Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol
Next Article 9a45487c8dc2019a6342e9ab442a0de6 Pelaku Penyiksaan di Duren Sawit Tuduh Korban Kebal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Miris! Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pendiri Ponpes di Pati
04 May 2026, 09:21
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?