IPOL.ID – Polri menyatakan akan memberlakukan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para bandar dan kurir narkoba.
Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.
“Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” kata Mukti kepada wartawan, Rabu (10/7).
Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.
“Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” tegasnya.
Ia menyebut penerapan pasal TPPU kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera. Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.
Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri. Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba.
Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.
“Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” kata Mukti. (far)