IPOL.ID – Polisi telah menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mabes Polri menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
“Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/7).
“Hari ini kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya. Dari empat yang awalnya diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa Polda Sumut tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara ilmiah. Dia juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan penyidikan, polisi turut berkolaborasi dengan media hingga Dewan Pers.
“Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk juga jauh sebelumnya dengan Dewan Pers,” katanya. (far)