Untuk diketahui, posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sementara Plt Wakil Kepala OIKN diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Presiden menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.