Beruntung setelah upaya negosiasi dan dilakukan pihak keluarga kakak MRR yang sempat disekap dapat dibebaskan, dan usai kejadian mereka bergegas melarikan diri dari rumah.
Butuh waktu bagi pihak keluarga untuk memutuskan melaporkan kasus ke kepolisian, hingga akhirnya pada 19 Juni 2024 lalu mereka melaporkan kasus ke Polsek Duren Sawit.
Di Polsek Duren Sawit laporan MRR diterima sebagai kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
“Sebenarnya masalah awal wanprestasi, perdata. Korban juga sebelum kejadian sudah berjanji untuk mencicil, dan sudah dicicil. Tapi karena (disekap) korban tidak bisa,” jelas Normansyah.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, tapi hingga berita ditulis Kapolsek Sutikno belum memberikan jawaban ke ipol.id. (Joesvicar Iqbal)