IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, JPU saat ini masih menunggu salinan putusan sambil mempelajari berkas pembunuhan yang menjerat pacar korban tersebut.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Seperti diketahui, PN Surabaya sebelumnya telah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7/2024). Dalam putusannya, PN tersebut menilai terdakwa tidak terbukti membunuh korban.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Harli menyampaikan bahwa putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” ujarnya seraya menyesalkan majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan JPU dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami.
Harli juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, Kapuspenkum memandang bahwa majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.
”Bila majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka majelis hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Harli. (Yudha Krastawan)