Umi kembali mengungkap pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan ini kemudian memerkosan korban.
“Ya pelaku diduga telah berencana menghilangkan nyawa korban,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KHUP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Noṃor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan mempertanggung jawabkan semua kesalahannya dan dikenakan ancaman maksimal hukuman mati,” papar Umi.(Vinolla)