Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin 8 Juli lalu. (bam)