IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, gugatan tersebut terkait buku catatan dan ponsel yang disita oleh lembaga antirasuah saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas. Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim buku dan HP yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan tersangka sekaligus buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Untuk itu, Tessa meminta pihak terkait sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani, jadi kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK lainnya Budi Prasetyo memastikan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada,” ujar Budi. (Yudha Krastawan)