IPOL.ID – Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mau habis masa berlakunya namun sibuk dengan rutinitas harian, tidak perlu khawatir. Sebab, para pemilik legalitas berkendara tersebut tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM meski menjelang akhir pekan.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (6/7/2024). Pelayanan SIM tersebut tersedia di lima lokasi di Jakarta, dimulai sejak pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung;
Jakarta Utara: LTC Glodok;
Jakarta Selatan: Parkiran Assembly Hall Jakarta Convention Centre;
Jakarta Barat: Mall Citraland;
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
