IPOL.ID- Polres Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42) sebagai tersangka kasus penembakan dalam acara resepsi pernikahan.
Mukadam dijerat pasal berlapis dalam kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Salam (35) tersebut.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penetapan Mukadam sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andik, Minggu (7/7/2024).
Menurut Andik, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat.
Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.
“Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ungkap Andik.