IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Ketiga terdangka itu ialah pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam periode 4 Mei 2018- 9 November 2021.
Lalu, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019 dan tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ketiganya telah diserahterimakan oleh tim penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) berikut barang-bukti atau atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya terhadap dua tersangka yaitu AS dan SW ditahan di Rutan Kelas I Salemba. Sedang tersangka BN tidak dilakukan penahanan,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024) malam.
Disebutkannya dalam tahap dua tim penyidik menyerahkan juga sejumlah barang bukti kepada Tim JPU. “Antara lain berupa dokumen seperti Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Babel, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta barang bukti elektronik berupa handphone,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah tahun 2015-2022, sehingga PT Timah membayarkan biji timah ilegal sebesar Rp26.648.625.701.519.
Selain itu, akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kadinas ESDM Babel menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan di wilayah IUP PT Timah tahun 2015 sampai tahun 2022 sebesar Rp271.069.688.018.700.
Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yaitu sebesar Rp300.003.263.938.131 (Rp300 triliun lebih)
Para tersangka terancM dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
Tersandung Korupsi Timah, Tiga Pejabat ESDM Kepulauan Babel Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
