Tiga orang tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Tarigan. (lumi)