Dessy mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu jaring pengaman sosial. Perannya adalah untuk mencegah kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga mengalami risiko pekerjaan. ”Risiko yang dimaksud antara lain kecelakaan kerja, masuki usia tua atau pensiun, jadi korban PHK, hingga kematian,” sebut Dessy.
Sedangkan dalam program Jamsostek terdapat JKK, JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Dessy menyebut manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Dessy.
Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Sementara itu Sekjen Kemensos Robben Rico mengapresiasi Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua atas layanan klaim manfaat JKK kepada ahli waris TKSK. ”Kami dari Kemensos RI berkomitmen untuk terus melindungi dan meningkatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra-mitra kerja kami,” ujar Robben Rico.