Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). Dari situ penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung. (ahmad)