IPOL.ID – Ramai di media sosial kabar seorang influencer saham yang disebut-sebut gagal dalam mengelola saham dana sebesar Rp71 miliar ternyata adalah pria berinisial ARR.
Rumor yang beredar, Ahmad Rafif Raya atau ARR ini gagal mengelola dana investasi milik 34 nasabah yang menitipkan dana kepadanya.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik pun buka suara. Ia mengatakan, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapat izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
Lebih lanjut Jeffrey menjelaskan, beberapa tahun ini memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal.
Menurutnya, pemahaman ini tentunya dapat disampaikan kembali kepada follower atau pengikutnya tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk resiko berinvestasi.
“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” jelasnya, dikutip pada Jumat (5/7/2024).