“Mereka kabur dan kami lakukan pengejaran,” tegas Qriz.
Kemudian untuk 10 WN Nigeria inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay dengan kurun waktu bervariatif, mulai dari 1 hingga 7 tahun. Dikarenakan mereka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas keimigrasian Jakut.
“Adanya WN Nigeria yang overstay 1-7 tahun karena mereka ini hidupnya selalu berpindah-pindah tempat dan mereka saling melindungi satu sama lain. Mereka menghindari petugas kami dan saling menutupi, jadi ada keterkaitan masing-masing WN Nigeria ini, secara mereka komunitas,” beber Qriz.
Bahkan mereka (Orang Asing) ini sering kali memakai pihak ketiga dalam melakukan sewa tempat, disebutkan Qriz, misalnya ketika menyewa unit apartemen atau hotel di Kelapa Gading, Jakut. Mereka menggunakan nama penyewa dari orang Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jadi itu yang menyulitkan kami melakukan pengawasan, mereka menggunakan tameng menggunakan nama atau menyuruh WNI untuk menyewa tempat unit hotel atau apartemen di Jakut,” tukasnya.