Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Otomotif > 3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru
Otomotif

3 Provinsi Ini Sekarang Punya Pelat Nomor Kendaraan Baru

Iqbal
Iqbal Published 22 Aug 2024, 09:26
Share
2 Min Read
Tiga provinsi di Papua mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.
Tigs provinsi di Papua mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor. Foto: Humas polri
SHARE

IPOL.ID – Tahun ini ada tiga provinsi di Papua yang mengganti kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraannya. Masing-masing adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Pemprov Papua Barat Daya pada bulan Mei lalu menjelaskan kode awal pelat nomor provinsi ke-38 yang sebelumnya PB berubah menjadi PY. Sementara inisial PB saat ini masih difungsikan untuk pelat nomor Papua Barat.

Lalu pada Juli kemarin, Pemprov Papua Selatan beralih dari pelat nomor PA menjadi PS. Sedangkan PA masih dipakai di Provinsi Papua.

Terbaru, Pemprov Papua Tengah menyatakan saat ini kendaraan disana menggunakan kode pelat nomor PT. Sebelumnya mereka mengenakan nopol PA.

Baca Juga

Nyamuk Malaria.
Punya Strategi Khusus, Pemerintah Targetkan Papua Bebas Malaria 2030
KPU RI Sebut Masih Punya 5 Peer Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Komisi VII DPR Tegaskan Komitmen Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Papua Barat Daya

Penggunaan PT itu ditandai dengan penyerahan pelat nomor PT 1 kepada Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dari Dirlantas Polda Papua pada awal pekan ini.

“PT artinya Papua Tengah sehingga ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi, serta identitas daerah,” kata Ribka pada siaran persnya, mengutip kantor berita Antara, Kamis (22/8/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nopol kendaraan bermotor, papua, Papua barat, papua tengah, Pelat Nomor Kendaraan
Iqbal 22 Aug 2024, 09:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag Kemenag Kekeuh Tepis Adanya Jual-Beli Kuota Haji di 2024
Next Article Ayah tiri di Pagar Alam sadis melakukan penganiayaan dan bacok kepada anak perempuan istrinya. Foto: IG, @info.negri (tangkap layar) Geger Rekaman CCTV Ayah di Kota Pagaralam Tega Aniaya dan Bacok Anak Tiri Perempuannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Hukum

Wapres Gibran Instruksikan Menhut Tuntaskan Kasus Tanah Warga Sumberagung

Olahraga
Kemenpora, NOC dan KONI Kompak Dukung Kejuaraan Dunia Youth and Junior World Sambo Championships 2025
24 Jun 2025, 07:00
HeadlineKriminal
Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!
24 Jun 2025, 14:50
HeadlineJabodetabek
Kabar Gembira, Ayo Segera Cek Rekening! BSU Rp600.000 Sudah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja
24 Jun 2025, 11:57
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong Perekaman Jaminan Pensiun Berkala via Aplikasi JMO
24 Jun 2025, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?