“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.
Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka menyampaikan motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat.
“Alhamdulillah senang banget, semoga bisa kembali kemasyatakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur,” sebut Eka.
Adapun, WBP yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.