IPOL.ID – Puluhan laporan terhadap pelanggaran etik anggota DPRD DKI selama periode 2019-2024 diterima Badan Kehormatan (BK).
Dari laporan-laporan tersebut, Badan Kehormatan mencatat didominasi persoalan hutang-piutang anggota DPRD DKI.
Di samping itu, ada pula pelaporan tidak langsung terkait dengan pelanggaran asusila yang dilakukan anggota DPRD DKI.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK), Achmad Nawawi menjelang masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 yang akan berakhir pada 26 Agustus mendatang.
“Ada puluhan laporan yang masuk ke Badan Kehormatan. Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti karena BK hanya memproses laporan yang menyangkut pelanggaran etik,” ujar politisi Demokrat itu, Kamis (8/8/2024).
Anggota DPRD DKI yang dipastikan tidak lagi terpilih pada Pileg 2024 lalu itu mengungkapkan, jika persoalan yang tidak bisa ditangani terkait dengan utang-piutang diduga karena proyek yang gagal dikerjakan.
“Karena itu menyangkut persoalan pidana atau perdata. Maka BK hanya memberikan pengarahan pada kuasa hukum yang bersangkutan agar laporan dilakukan langsung pada pihak kepolisian atau kejaksaan, ” bebernya.