IPOL.ID – Para saksi kasus penganiayaan anak di daycare Depok, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta Timur.
Penasihat hukum keluarga korban dan saksi, Irfan Maulana menjelaskan bahwa pengajuan tersebut untuk memastikan para saksi tidak mendapat intimidasi selama proses hukum berjalan.
“Karena saksi-saksi ini kan guru dan anak buah pemilik (Meita Irianty). Jadi dikhawatirkan ada intervensi,” kata Irfan pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Senin (12/8/2024).
Tim penasihat hukum khawatir bila para saksi-saksi mendapat intimidasi dari tersangka, maka mereka tidak dapat memberi keterangan sebenarnya dalam proses hukum.
Sedangkan keterangan para saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok penting untuk membuktikan penganiayaan di tingkat Pengadilan nanti.
“Dikhawatirkan ada intervensi dapat memengaruhi keterangan saksi di persidangan. Kami berharap LPSK segera melakukan pengawasan kepada saksi dan korban,” katanya.
Irfan mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan saksi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mereka merupakan anak buah Meita yang mengetahui terjadinya penganiayaan.
Tim penasihat hukum juga sudah mengajukan permohonan perlindungan untuk kedua anak korban penganiayaan, yakni bayi berinisial AMW (8 bulan) dan balita berinisial MK, 2.
“LPSK sudah menerima laporan kami dan segera menindaklanjuti dari hasil temuan mereka lakukan. Proses saat ini masi tahap verifikasi, peninjauan duduk kronologisnya seperti apa,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)