IPOL.ID – Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka tersebut. Pukul 22.00 WIB kasus itu kita naikan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor, Rabu (14/8).
Saat ini polisi melakukan penahanan terhadap Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan kekerasan terhadap istrinya Intan dan anak kandungnya.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG,” katanya.
Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(Vinolla)