IPOL.ID – Bareskrim Polri mulai menyusun berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD).
Sukriadi diduga memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja hingga mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan proses pemberkasan sedang dilengkapi untuk segera diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.
“Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” katanya, Kamis (15/8).
Pemberkasan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Sukriadi sebagai tersangka dan menggeledah kediamannya di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (13/8).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dan mendukung proses pembuktian.
“Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian,” ujarnya.
Meski Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Namun, Arief memastikan bahwa pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan,” katanya.(far)